Halal atau Haram Berinvestasi di HMG?

HMG (Harbour Malaysia Group) semakin menarik di hati para investor di Indoensia. Perusahaan Malaysia ini baru saja launching Maret 2019. Untuk indonesia HMG berkantor di Medan Sumatra Utara, dan telah memiliki izin usaha.

Harbour Malaysia Group (HMG) menawarkan profit yang sangat memikat buat para investronya, maka wajar bila tiap hari para investor menanamkan modal di HMG.

Diatara banyaknya orang yang sedang bersemangat berinvestasi di HMG, ada sebagian orang yang mempertanyakan "halal atau haram berinvestasi di HMG"?

Sebelum lebih jauh melangkah, maka awal mula tentunya kita harus memahami sistem investasi di HMG. Dari mana profit di berikan, dan kemana uang dari para investor di gunakan.

Bila dana para investror diputar untuk memberikan profit kepada investor lain yang lebih awal join (atau ini dikenal dengan skema ponzy) jelas hal ini dilarang dalam agama. Karena pada akhirnya investor yang join belakangan akan dirugikan, dan selalu yang dirugikan itu lebih banyak daripada yang beruntung. Dan sebenarnya yang beruntung itu adalah mengambil uang dari investor yang dirugikan (yang bergabung belakangan). Model seperti ini jalas haram.

Bagaimana dengan HMG?

HMG adalah perusahaan export import yang memasarkan berbagai komoditas, diantaranya, oil, daging, rokok, hewan, produk kesehatan, dan lain-lain.

Untuk memperluas pemasaran HMG memerlukan suntikan modal yang besar. Maka HMG membuka kesempatan masyarakat untuk berinvestasi. Sistem investasinya adalah investasi jangka pendek yaitu 6 bulan (120 hari kerja). Profit (plus modal) diberikan harian yaitu 1,8% perhari kerja (5 hari dalam seminggu). Sebagai contoh: Modal invetasi $100 maka di akhir kontrak akan menjadi sekitar $240 (sudah termasuk modal). Penarikan profit seminggu sekali bila minimal sudah mencapai $10.

Nah, sistem seperti itu, haramkah hukumnya berinvestasi di HMG?
Untuk menjawabnya, tentu sebaik kita mengambil pendapat ahlinya. Berikut ini uraian ahli:

Sistem Mudharabah (investasi) Dan Hukum-hukumnya

-Definisi Mudharabah

Mudharabah atau penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga/jual-beli sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnis tsb. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.

-Disyariatkannya Penanaman Modal

Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya.

Diriwayatkan juga dari al-Alla bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal usaha, dan keuntungannya dibagi dua.

Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan perjanjian usaha semacam itu hingga jaman sekarang ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan secara turun temurun hingga jaman Nabi, beliau mengetahui.

Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih & Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Sumber: Alsofwah.or.id

In syaa Allah terjawab ya dari sini. Bahwa HMG ini trading comodity yaitu modal kita diputar untuk jual beli / export import perusahaan. Dngan sistem keuntungan yang wajar.

Menurut Anda bagaimana?

 Anda tertarik berinvestasi di HMG silakan pelajari binsis investasi HMG  klik disini
atau langsung JOIN silahkan klik disini

Respon lebih cepat hubungi :