MOU HARBOUR MALAYSIA GROUP (HMG)


- MOU -

kontrak investasi selama 6 BULAN / 120 HARI KERJA *)


PT. HMG GLOBAL WORLDWIDE | JALAN SAKTI LUBIS NO. 16 SITI REJO II MEDAN AMPLAS, KOTA MEDAN - SUMATRA UTARA , www.harbourmalaysia.com

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI PERNIAGAAN


Pada hari ini, ........................ tanggal ................................................. bulan ................. tahun Dua Ribu Sembilan Belas (.....–.....–2019),

yang bertanda tangan di bawah ini:

1.       Nama                       :       :
NIK                       :            
Pekerjaan                :        
Umur                      :        
Alamat                   
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.       Nama                     :

          Jabatan                  :

           KTP                        :

           Nama Perusahaan     : PT. HMG GLOBAL WORLDWIDE

           NPWP Perusahaan     : 90.505.581.0-122.000

           Alamat                    : JALAN SAKTI LUBIS NO. 16 SITI REJO II MEDAN

           AMPLAS, KOTA MEDAN - SUMATRA UTARA

            Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:

1.      Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp…………........…..,- (..................................................................................) dengan jumlah USD sebesar $........................... untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI untuk Bidang Perniagaan, Expedisi Serta Export & Import


2.      Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi di bidang Perniagaan, Expedisi Serta Export & Import

yang berlokasi di Jalan Sakti Lubis No. 16 Siti Rejo II Medan Amplas, Kota Medan - Sumatra Utara yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.

3.      Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi di bidang tersebut diatas yang berlokasi di berbagai Negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


PASAL I

MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp…………........…..,- (..................................................................................) / $ ....................  dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.


PASAL II

RUANG LINGKUP

 1.      Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI beserta bukti hasil tranfer bank yang sah kepada Pihak Kedua sebesar Rp…………........…..,- (..................................................................................) / $ .........................dan Pihak Kedua dengan ini telah dinyatakan sah menerima penyerahan DANA INVESTASI apa bila dana telah ditransfer dan memberikan bukti transfer bank tersebut dari Pihak Pertama, serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI untuk Berniaga, Expedisi Serta Export & Import. Dengan ini dana yg diterima Pihak Kedua akan dijadikan dalam bentuk USD sesuai PAKET INVESTASI.


2.      Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi di bidang Perniagaan, Expedisi Serta Export & Import yang berlokasi di Berbagai Negara setelah ditandatanganinya perjanjian ini.


3.      Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 1,6% (satu koma enam persen) perhari selama 6 bulan atau 120 hari kerja. dengan rincian sebagai berikut :

($ ……………………............. x 1,6%) x 120 = $ ……..........................… dengan potongan fee penarikan sebesar 5% = $.............................................

terbilang (.............................................................................) sudah termasuk modal INVESTASI beserta KEUNTUNGAN.


PASAL III

JANGKA WAKTU KERJASAMA

 1.      Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan, terhitung 2 hari kerja setelah tanggal transfer sesuai bukti transfer bank yang dilampirkan

2.      Selama masa kontrak Pihak Pertama tidak dapat menarik kembali seluruh DANA INVESTASI tersebut, hingga masa kontrak berakhir.


PASAL IV

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:

1.      Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.……...............…………………..,- terbilang (...............................................) atau $...............................

2.      Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan berdasarkan Pasal III Ayat 2.


PASAL V

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

 Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

1.      Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp.……...............…………………..,- terbilang (...............................................) atau $...............................

2.      Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal II Ayat 3.


PASAL VI

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

 1.      Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi.

2.      Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1  diatas,  maka  Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.

3.      Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembaliannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.


PASAL VII

PERSELISIHAN

 Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara  kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat  untuk  sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak  berhasil  mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul  dari  perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


PASAL VIII

ATURAN PENUTUP

 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.    


Medan, ……………………….. 2019                                                           

   Pihak Pertama                                                Pihak Kedua





 …………………………….                              …………………………….


   (Investor)                                                          KEPALA HMG INDONESIA


*) untuk invetasi $5000 ke atas.